Hibah Tanah dan Bangunan:
Cara Legal Mengalihkan Hak Tanpa Imbalan
Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, hibah merupakan salah satu cara untuk mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain tanpa imbalan. Meski tampak sederhana karena tidak melibatkan transaksi jual beli, proses hibah tetap membutuhkan dokumen hukum yang sah, yaitu Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Pusat, layanan PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu pembuatan akta hibah secara resmi dan sesuai hukum.
🟩Apa Itu Akta Hibah?
Akta Hibah adalah dokumen otentik yang menyatakan bahwa pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas tanah atau bangunan kepada penerima hibah, tanpa adanya kompensasi finansial. Akta ini dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya peralihan hak.
🟩Contoh Kasus Hibah
Orang tua menghibahkan rumah kepada anaknya.
Saudara kandung memberikan sebidang tanah kepada adik atau kakaknya.
Seseorang memberikan properti kepada yayasan atau lembaga keagamaan tanpa imbalan.
🟩Mengapa Hibah Harus Lewat PPAT?
✅ Akta Hibah wajib dibuat oleh PPAT agar peralihan hak atas tanah bisa diakui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat dilakukan balik nama sertifikat.
✅ Akta ini memberikan perlindungan hukum bagi penerima hibah jika di kemudian hari timbul sengketa atau klaim dari pihak lain.
Syarat & Dokumen untuk Pembuatan Akta Hibah
Dari Pemberi Hibah:
Fotokopi KTP dan KK
Sertifikat asli tanah/bangunan
SPPT dan bukti pembayaran PBB
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah)
NPWP
Dari Penerima Hibah:
Fotokopi KTP dan KK
NPWP
Surat pernyataan kesediaan menerima hibah
🟩Pajak dalam Hibah Tanah
Walaupun hibah tidak melibatkan pembayaran seperti jual beli, tetap ada kewajiban pajak:
Pemberi Hibah: dikenakan PPh sebesar 2.5% dari nilai transaksi (dikecualikan untuk hibah kepada keluarga inti).
Penerima Hibah: dikenakan BPHTB sebesar 5%, kecuali dikecualikan sesuai aturan daerah.
🟩Prosedur Hibah melalui PPAT
Konsultasi & pengecekan status sertifikat tanah
Persiapan dokumen & pembayaran pajak hibah
Penandatanganan Akta Hibah di hadapan PPAT
Pengurusan balik nama sertifikat ke BPN
🟩Keuntungan Hibah Dibanding Jual Beli
Tidak memerlukan pembayaran dari penerima hibah
Lebih efisien untuk peralihan aset dalam keluarga
Dokumen resmi dan diakui hukum
🟩Layanan Hibah di PPAT Fitri Budiani – Jakarta Pusat
Sebagai PPAT & Notaris berizin di Jakarta Pusat, kami membantu proses hibah tanah dan bangunan dengan cepat dan legal:
📍 Kantor di Bendungan Hilir – Strategis dan mudah diakses
📑 Layanan lengkap dari pengecekan sertifikat hingga balik nama
🧾 Pendampingan pembayaran PPh dan BPHTB
✔️ Akta sah & diakui BPN
🟩Hubungi Kami Sekarang
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Jangan ambil risiko membeli atau menjual properti tanpa AJB resmi dari PPAT. Pastikan semua proses berjalan legal, aman, dan tertib administrasi. Jika Anda butuh jasa PPAT Jakarta Pusat terpercaya, hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda.