Syarat dan Dokumen Pendirian Perkumpulan di Indonesia
Bagi Anda yang ingin mendirikan perkumpulan di Indonesia, ada beberapa syarat administratif dan dokumen hukum yang wajib dipenuhi. Proses ini penting agar perkumpulan memperoleh status badan hukum yang sah dan dapat diakui secara legal oleh negara.
โ
Syarat Pendirian Perkumpulan
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
Perkumpulan hanya dapat didirikan oleh minimal dua orang warga negara Indonesia yang memiliki tujuan sama.
Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta harus memuat Anggaran Dasar (AD) yang mengatur nama, tujuan, kegiatan, serta struktur organisasi perkumpulan.
Tujuan yang jelas dan non-profit
Perkumpulan tidak boleh didirikan untuk tujuan bisnis murni, melainkan untuk sosial, keagamaan, profesi, atau kemasyarakatan.
Struktur Organisasi
Minimal ada pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) yang tercantum dalam akta pendirian.
Nama Perkumpulan yang Unik
Nama perkumpulan tidak boleh sama dengan organisasi lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
โ
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk proses pengesahan badan hukum perkumpulan, dokumen berikut wajib disiapkan:
Fotokopi KTP para pendiri
NPWP (jika diperlukan)
Draft Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Surat pernyataan domisili kantor perkumpulan
Surat kuasa (jika dikuasakan ke notaris)
Semua dokumen tersebut akan digunakan oleh Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan.
โ
Proses Pengesahan Perkumpulan
Pembuatan akta pendirian di hadapan Notaris
Pengajuan permohonan online melalui sistem AHU Kemenkumham
Pemeriksaan nama perkumpulan oleh Kemenkumham
Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan oleh Menteri Hukum dan HAM
๐ Layanan Notaris Perkumpulan di Jakarta
Jika Anda berdomisili di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, Anda dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. di Bendungan Hilir.
Layanan yang tersedia:
Pendirian perkumpulan
Perubahan anggaran dasar perkumpulan
Konsultasi hukum organisasi sosial & profesi
Pendaftaran ke Kemenkumham melalui sistem AHU
๐ Alamat : ย JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210ย
ย ๐ Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
โ๏ธ Email: fitri.notaris@gmail.com
๐ Website: www.fitribudiani.com
๐ Baca Juga :