Jenis-Jenis Perizinan Berusaha melalui OSS
Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) telah menjadi terobosan besar dalam dunia perizinan usaha di Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh pelaku usaha—baik PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Yayasan, Koperasi, maupun UMKM—dapat memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan transparan.
Salah satu keunggulan OSS adalah tersedianya berbagai jenis perizinan berusaha yang dapat disesuaikan dengan skala dan bidang usaha. Pada artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis perizinan berusaha melalui OSS yang wajib dipahami oleh para pelaku bisnis di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi atau "KTP bisnis" bagi pelaku usaha. NIB diterbitkan melalui OSS dan berfungsi sebagai dasar untuk mendapatkan perizinan lainnya. Dengan NIB, usaha Anda diakui secara hukum dan memiliki akses ke berbagai layanan publik.
2. Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha
Jenis perizinan ini diterbitkan sesuai risiko usaha yang ditentukan oleh pemerintah. Ada tiga kategori utama:
Usaha Risiko Rendah → cukup dengan NIB, pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha.
Usaha Risiko Menengah → memerlukan NIB + Sertifikat Standar.
Usaha Risiko Tinggi → wajib memiliki NIB + Izin Usaha Lengkap sebelum beroperasi.
3. Perizinan Berusaha untuk Komersial atau Operasional
Perizinan ini diberikan bagi usaha yang membutuhkan izin tambahan untuk kegiatan operasional, contohnya:
Izin edar makanan dan minuman.
Izin distribusi farmasi.
Izin usaha jasa konstruksi.
Izin penyelenggaraan transportasi.
Dengan izin ini, usaha dapat beroperasi secara penuh dan menjual produk/jasa secara legal.
4. Perizinan Berusaha Khusus Sektor Tertentu
OSS juga mengakomodasi perizinan khusus sesuai bidang usaha tertentu, misalnya:
Pertambangan & energi → izin eksplorasi, izin produksi.
Kehutanan → izin pemanfaatan hutan.
Kelautan & perikanan → izin kapal tangkap dan budidaya.
Perbankan & keuangan → izin dari OJK dan Bank Indonesia.
5. Fasilitas Perizinan untuk UMKM
OSS RBA memberikan kemudahan besar bagi UMKM dengan mempercepat proses perizinan. UMKM yang termasuk usaha risiko rendah cukup memiliki NIB, tanpa perlu izin tambahan. Hal ini sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah di Jakarta maupun daerah lain untuk segera beroperasi secara legal.
Mengapa Perlu Bantuan Notaris dalam Perizinan OSS?
Meskipun OSS terlihat mudah, kenyataannya banyak pelaku usaha masih bingung dengan:
Pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Persyaratan teknis tambahan.
Pengisian data sesuai akta pendirian.
Di sinilah Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani di Jakarta Pusat hadir untuk membantu Anda:
Membuat akta pendirian sesuai aturan terbaru.
Menentukan KBLI yang tepat.
Mengurus NIB dan izin usaha lain hingga selesai.
Melalui OSS RBA, pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien. Jenis-jenis perizinan usaha melalui OSS—mulai dari NIB, izin usaha, izin operasional, hingga perizinan sektor khusus—memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan atau mengurus perizinan usaha di Jakarta, percayakan prosesnya pada Notaris & PPAT Fitri Budiani, mitra legal terpercaya untuk mendukung kelancaran bisnis Anda.
WhatsApp: +62 851-8685-0625
🔗 Baca Juga :
✔️ Cara Membuat NIB melalui OSS RBA
✔️ Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha di Jakarta & Seluruh Indonesia
✔️ Kendala yang Sering Dihadapi dalam Pengurusan OSS
✔️ Peran Notaris dalam Pengurusan OSS & NIB