Jenis-Jenis Perizinan Berusaha melalui OSS

Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) telah menjadi terobosan besar dalam dunia perizinan usaha di Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh pelaku usaha—baik PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Yayasan, Koperasi, maupun UMKM—dapat memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan transparan.

Salah satu keunggulan OSS adalah tersedianya berbagai jenis perizinan berusaha yang dapat disesuaikan dengan skala dan bidang usaha. Pada artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis perizinan berusaha melalui OSS yang wajib dipahami oleh para pelaku bisnis di Jakarta maupun seluruh Indonesia.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi atau "KTP bisnis" bagi pelaku usaha. NIB diterbitkan melalui OSS dan berfungsi sebagai dasar untuk mendapatkan perizinan lainnya. Dengan NIB, usaha Anda diakui secara hukum dan memiliki akses ke berbagai layanan publik.

2. Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha

Jenis perizinan ini diterbitkan sesuai risiko usaha yang ditentukan oleh pemerintah. Ada tiga kategori utama:

3. Perizinan Berusaha untuk Komersial atau Operasional

Perizinan ini diberikan bagi usaha yang membutuhkan izin tambahan untuk kegiatan operasional, contohnya:

Dengan izin ini, usaha dapat beroperasi secara penuh dan menjual produk/jasa secara legal.

4. Perizinan Berusaha Khusus Sektor Tertentu

OSS juga mengakomodasi perizinan khusus sesuai bidang usaha tertentu, misalnya:

5. Fasilitas Perizinan untuk UMKM

OSS RBA memberikan kemudahan besar bagi UMKM dengan mempercepat proses perizinan. UMKM yang termasuk usaha risiko rendah cukup memiliki NIB, tanpa perlu izin tambahan. Hal ini sangat membantu pelaku usaha kecil dan menengah di Jakarta maupun daerah lain untuk segera beroperasi secara legal.

Mengapa Perlu Bantuan Notaris dalam Perizinan OSS?

Meskipun OSS terlihat mudah, kenyataannya banyak pelaku usaha masih bingung dengan:

Di sinilah Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani di Jakarta Pusat hadir untuk membantu Anda:

Melalui OSS RBA, pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien. Jenis-jenis perizinan usaha melalui OSS—mulai dari NIB, izin usaha, izin operasional, hingga perizinan sektor khusus—memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan atau mengurus perizinan usaha di Jakarta, percayakan prosesnya pada Notaris & PPAT Fitri Budiani, mitra legal terpercaya untuk mendukung kelancaran bisnis Anda.

WhatsApp: +62 851-8685-0625

🔗 Baca Juga :

✔️ Mengenal OSS RBA & NIB 

✔️ Cara Membuat NIB melalui OSS RBA 

✔️ Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha di Jakarta & Seluruh Indonesia 

✔️ OSS untuk UMKM 

✔️ OSS untuk PT PMA 

✔️ Kendala yang Sering Dihadapi dalam Pengurusan OSS 

✔️ Peran Notaris dalam Pengurusan OSS & NIB 

✔️ Update Regulasi OSS & NIB Tahun 2025 

✔️ Jasa Pengurusan OSS & NIB di Jakarta