Prosedur Pengurusan Apostille di Indonesia

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961, yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional. Dengan adanya Apostille Certificate, dokumen dari Indonesia bisa langsung diakui di lebih dari 120 negara anggota konvensi tanpa harus melalui legalisasi berlapis di kedutaan.

Lalu, bagaimana cara mengurus Apostille di Indonesia? Berikut panduan lengkapnya:

✅ Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan Apostille, pastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan:

✅ Tahap 2: Pengajuan Online di AHU Online

Pengurusan Apostille di Indonesia dilakukan melalui sistem AHU Online (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Kemenkumham RI).
Langkah-langkahnya:


✅ Tahap 3: Pemeriksaan Dokumen

Dokumen yang diajukan akan diperiksa oleh petugas Kemenkumham. Jika sesuai syarat, maka permohonan akan diproses. Apabila ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.

✅ Tahap 4: Penerbitan Apostille

Setelah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Apostille Certificate. Sertifikat ini ditempelkan atau dilekatkan pada dokumen publik yang diajukan. Dengan demikian, dokumen tersebut sudah sah digunakan di luar negeri.

✅ Estimasi Waktu Pengurusan

Umumnya, proses Apostille dapat selesai dalam 3–6 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian.

📍 Layanan Apostille di Jakarta Pusat

Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, layanan Apostille dapat dibantu langsung melalui Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.

Dengan pengalaman di bidang notaris, legalisasi, waarmerking, hingga pengurusan Apostille, kami membantu memastikan dokumen Anda diproses cepat, benar, dan sesuai hukum yang berlaku.

📞 Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat :  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :