Akta Kuasa Menjual/Membeli: 

Solusi Legal dalam Transaksi Properti

Dalam dunia properti dan perjanjian hukum, akta kuasa menjual dan akta kuasa membeli sering menjadi pilihan solusi saat pemilik atau pembeli tidak dapat hadir langsung dalam transaksi. Akta ini memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa, khususnya dalam urusan jual beli tanah, rumah, apartemen, atau aset lainnya.

Jika Anda sedang mempertimbangkan memberikan atau menerima kuasa untuk melakukan jual beli, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fungsi, legalitas, dan prosedur pembuatan akta kuasa di hadapan notaris.


🟩Apa Itu Akta Kuasa Menjual?

Akta kuasa menjual adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris, di mana seseorang (pemberi kuasa) memberikan kuasa penuh kepada orang lain (penerima kuasa) untuk menjual aset miliknya, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau aset berharga lainnya.

Contoh penggunaan:

🟩Apa Itu Akta Kuasa Membeli?

Sebaliknya, akta kuasa membeli memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam pembelian suatu aset.

Contoh penggunaan:

🟩Mengapa Harus Menggunakan Akta Kuasa di Hadapan Notaris?

✅ Memiliki kekuatan hukum yang sah dan otentik
✅ Diterima oleh instansi terkait seperti BPN, bank, atau PPAT
✅ Menghindari sengketa hukum karena isi akta sudah jelas dan resmi
✅ Dapat digunakan sebagai dasar tindakan hukum seperti AJB atau balik nama sertifikat


🟩Isi Umum dalam Akta Kuasa Menjual/Membeli

🟩Legalitas Akta Kuasa dan Kewajiban Pendaftaran

Meskipun tidak semua akta kuasa wajib didaftarkan, namun dalam praktik PPAT dan BPN hanya akan memproses transaksi jual beli jika akta kuasa:

🟩Apakah Bisa Dicabut?

Ya. Akta kuasa bisa dicabut kapan saja oleh pemberi kuasa, selama belum digunakan untuk tindakan hukum. Namun dalam beberapa kasus tertentu (kuasa tidak dapat ditarik kembali), pencabutan hanya bisa dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak atau setelah tujuan kuasa tercapai.


🟩Proses Pembuatan Akta Kuasa Menjual/Membeli

🟩Jasa Pembuatan Akta Kuasa – Fitri Budiani, SH., MKn.

Sebagai Notaris & PPAT di Jakarta Pusat, kami menyediakan layanan lengkap untuk pembuatan:

Layanan profesional, cepat, dan terjamin secara hukum.


🟩Hubungi Kantor Notaris Fitri Budiani di Jakarta

📍 Alamat :📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


Akta kuasa menjual dan membeli adalah solusi hukum praktis untuk mempermudah transaksi properti tanpa harus hadir langsung. Dengan bantuan notaris resmi, kuasa tersebut sah di mata hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan penting.

Pastikan Anda menggunakan jasa notaris terpercaya di Jakarta Pusat seperti Fitri Budiani, SH., MKn. untuk menjamin keamanan dan legalitas dokumen Anda.