Apa Itu Apostille? Pengesahan Dokumen Internasional yang Wajib Anda Ketahui
Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak orang Indonesia yang memiliki keperluan untuk menggunakan dokumen resmi di luar negeri — baik untuk studi, menikah, bekerja, ataupun urusan bisnis. Salah satu prosedur penting agar dokumen Anda diakui secara internasional adalah melalui proses apostille.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan apostille? Apakah berbeda dengan legalisasi biasa? Dan bagaimana proses pengurusannya di Indonesia?
🟩Pengertian Apostille
Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang berlaku secara internasional untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961 (Hague Apostille Convention).
Dengan apostille, dokumen Anda tidak perlu lagi dilegalisasi berulang di berbagai kementerian atau kedutaan. Satu stempel apostille dari pemerintah Indonesia sudah cukup agar dokumen Anda berlaku di negara tujuan.
🟩Negara-Negara yang Menerima Apostille
Saat ini terdapat lebih dari 120 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille, termasuk:
Australia
Belanda
Jerman
Amerika Serikat
Inggris
Korea Selatan
Jepang
Italia
Prancis
dan banyak lainnya
👉 Jika Anda mengirim dokumen ke negara anggota Konvensi Apostille, maka pengurusan cukup dengan apostille, tanpa perlu legalisasi di kedutaan.
🟩Dokumen yang Bisa Diapostille
Beberapa contoh dokumen yang dapat diajukan untuk apostille antara lain:
📄 Akta kelahiran dan akta nikah
📄 Ijazah dan transkrip nilai
📄 Akta perusahaan (PT, CV, Yayasan)
📄 Surat kuasa
📄 Surat pernyataan
📄 Perjanjian hukum
📄 Dokumen notaris lainnya
🟩Cara Mengurus Apostille di Indonesia
Sejak Oktober 2021, Indonesia telah resmi menjadi anggota Konvensi Apostille, dan Anda bisa mengurus apostille secara online melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkahnya:
Dokumen ditandatangani dan disahkan oleh Notaris
Pastikan dokumen Anda sudah sesuai secara hukum.Pengajuan Apostille via AHU Online (Kemenkumham)
Notaris akan membantu proses unggah dokumen dan pengajuan ke sistem AHU.Penerbitan Sertifikat Apostille
Sertifikat resmi dikeluarkan oleh Kemenkumham.
🟩Mengapa Gunakan Jasa Apostille di Kantor Notaris Fitri Budiani?
🔹 Proses lebih cepat dan aman
🔹 Dokumen diperiksa langsung oleh notaris berpengalaman
🔹 Layanan profesional dan resmi
🔹 Bisa membantu mulai dari penandatanganan hingga apostille selesai
🟩Kami melayani kebutuhan apostille untuk:
✅ Dokumen pribadi
✅ Dokumen pendidikan
✅ Dokumen perusahaan (lokal & asing)
✅ Perjanjian internasional
✅ Dokumen pernikahan campuran (WNI–WNA)
🟩Lokasi Kantor Notaris Apostille Jakarta
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Apostille adalah solusi legalisasi dokumen yang lebih cepat dan diakui internasional, terutama untuk negara-negara anggota Konvensi Apostille. Jika Anda membutuhkan legalisasi untuk dokumen penting seperti ijazah, akta lahir, atau surat kuasa yang akan digunakan di luar negeri, proses apostille wajib Anda pahami.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dan menggunakan layanan jasa apostille notaris di Jakarta bersama Fitri Budiani, SH., MKn. — legal, terpercaya, dan efisien.
🔗 Baca Juga Artikel Seri Apostille :
✔️ Syarat dan Dokumen yang Bisa Mendapat Apostille di Indonesia
✔️ Prosedur Pengurusan Apostille di Indonesia
✔️ Biaya Apostille di Indonesia: Estimasi & Faktor yang Mempengaruhi