Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Solusi Legal Sebelum Akta Jual Beli (AJB)
Dalam proses jual beli properti, tidak semua transaksi bisa langsung dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sering kali diperlukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikat sementara antara penjual dan pembeli sebelum AJB dapat ditandatangani secara resmi.
Bagi Anda yang membutuhkan layanan pembuatan PPJB yang sah dan aman di Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn., Notaris & PPAT berizin, siap membantu Anda.
🟩Apa Itu PPJB?
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan antara penjual dan pembeli properti yang berfungsi sebagai pengikat hukum sebelum transaksi resmi dilakukan melalui AJB. PPJB biasanya digunakan saat:
Pembayaran dilakukan secara bertahap atau dengan skema cicilan
Sertifikat masih dalam proses balik nama atau pemecahan
Properti masih dalam pembangunan (misalnya rumah baru atau apartemen off-plan)
Masih menunggu proses perizinan atau syarat administratif lain
🟩Fungsi dan Manfaat PPJB
✅ Memberikan kepastian hukum antara penjual dan pembeli
✅ Menjadi dasar hukum untuk pembayaran bertahap
✅ Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak sebelum AJB
✅ Dapat dicatatkan di kantor pertanahan (jika disertai kuasa jual)
✅ Menghindari sengketa selama proses transaksi berlangsung
🟩Isi Penting dalam PPJB
Dokumen PPJB yang baik dan sah umumnya memuat:
Identitas penjual dan pembeli
Data lengkap objek jual beli (tanah/bangunan)
Harga jual, jadwal dan cara pembayaran
Jangka waktu pelaksanaan AJB
Ketentuan sanksi jika salah satu pihak wanprestasi
Kuasa untuk menandatangani AJB (jika diperlukan)
Pernyataan pengosongan atau penyerahan objek
Klausul penyelesaian sengketa
🟩Kapan Perlu Menggunakan PPJB?
Anda sebaiknya menggunakan PPJB apabila:
Membeli rumah dari developer (proyek perumahan/apartemen)
Melakukan transaksi dengan pembayaran bertahap
AJB belum bisa dilaksanakan karena ada dokumen yang belum lengkap
Sertifikat masih dalam proses pemecahan atau balik nama
Ingin memberikan jaminan hukum atas uang muka (DP) yang sudah dibayar
🟩Apakah PPJB Bisa Didaftarkan ke BPN?
Ya, bisa, apabila PPJB dilengkapi dengan kuasa untuk menjual, dan ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT, maka dapat dicatatkan di BPN sebagai pengikatan jual beli yang sah. Hal ini penting untuk melindungi pembeli dari kemungkinan objek dijual ke pihak lain.
🟩Layanan Pembuatan PPJB di Jakarta Pusat
Sebagai Notaris & PPAT resmi di Kecamatan Bendungan Hilir, kami menyediakan layanan:
Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan jelas
Konsultasi struktur pembayaran dan perlindungan hukum bagi pembeli
Drafting perjanjian sesuai kebutuhan klien
Pengurusan legalisasi dan pencatatan di BPN (jika diperlukan)
Pembuatan Kuasa Jual dan dokumen pelengkap lainnya
🟩Hubungi Kami Sekarang
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah langkah hukum yang bijak sebelum transaksi jual beli properti dilanjutkan ke tahap AJB. Dengan menggunakan jasa notaris dan PPAT resmi, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan proses yang aman.