Pembubaran PT Resmi Berdasarkan Permenkum 49 Tahun 2025ย
Permenkum No 49 Tahun 2025 mengatur secara detail tata cara pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, termasuk proses likuidasi dan penghapusan status badan hukum dari daftar perseroan.
Pembubaran PT harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Apa Itu Pembubaran PT?
Pembubaran PT adalah proses penghentian status badan hukum perseroan yang diikuti dengan proses likuidasi aset dan kewajiban perusahaan.
Setelah proses pembubaran selesai, PT dihapus dari daftar perseroan oleh Kementerian Hukum.
1. Alasan Pembubaran PT Menurut Permenkum 49/2025
PT dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
โ
A. Keputusan RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat memutuskan pembubaran PT berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.
โ
B. Jangka Waktu PT Berakhir
Jika anggaran dasar menentukan jangka waktu tertentu dan waktu tersebut telah berakhir.
โ
C. Putusan Pengadilan
Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran PT berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan.
โ
D. Pailit dan Insolvensi
PT dapat dibubarkan jika dinyatakan pailit dan harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan atau berada dalam kondisi insolvensi.
โ
E. Pencabutan Izin Usaha
Pembubaran dapat dilakukan jika izin usaha PT dicabut oleh instansi yang berwenang.
2. Tahapan Pembubaran PT Berdasarkan Permenkum 49/2025
๐ท 1. Keputusan Pembubaran
Pembubaran ditetapkan melalui:
RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS
Putusan pengadilan
Pernyataan likuidator atau kurator (dalam kepailitan)
๐ท 2. Penunjukan Likuidator
Likuidator bertugas:
Mengurus aset dan kewajiban PT
Menagih piutang
Membayar utang perusahaan
Membagikan sisa aset kepada pemegang saham
๐ท 3. Pengumuman Pembubaran
Pembubaran harus diumumkan dalam surat kabar dan dicatat dalam daftar perseroan.
๐ท 4. Proses Likuidasi
Likuidasi meliputi:
Penyelesaian utang dan kewajiban
Penjualan aset
Penyelesaian kewajiban pajak
๐ท 5. Penghapusan Status Badan Hukum
Setelah likuidasi selesai, status badan hukum PT dihapus dari daftar perseroan oleh Menteri Hukum.
3. Dokumen Pembubaran PT
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Akta RUPS pembubaran PT
Akta pernyataan likuidator
Bukti pengumuman pembubaran di surat kabar
Laporan hasil likuidasi
Putusan pengadilan (jika pembubaran oleh pengadilan)
Dokumen pajak dan laporan keuangan
4. Pembubaran PT karena Pailit
Dalam kepailitan:
Kurator melakukan pemberesan aset pailit
Setelah insolvensi, kurator menyatakan pembubaran PT
Putusan pengadilan niaga menjadi dasar penghapusan status badan hukum
5. Batas Waktu dan Pelaporan Pembubaran
Pembubaran dan perubahan data PT harus dilaporkan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta atau putusan pembubaran.
6. Risiko Jika Tidak Membubarkan PT Secara Resmi
Jika PT tidak dibubarkan secara resmi:
PT tetap tercatat sebagai badan hukum aktif
Direksi tetap bertanggung jawab hukum
Risiko sanksi administratif dan pajak
Potensi sengketa hukum dengan pihak ketiga
Kesimpulan
Permenkum No 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembubaran PT harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, mulai dari keputusan pembubaran, likuidasi, hingga penghapusan status badan hukum. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk menghindari risiko hukum dan tanggung jawab direksi di masa depan.
FAQ (Pertanyaan Umum)
โ Apakah pembubaran PT harus melalui RUPS?
Jika pembubaran berdasarkan keputusan pemegang saham, maka wajib melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS.
โ Berapa lama proses pembubaran PT?
Durasi tergantung kompleksitas aset, utang, dan proses likuidasi.
โ Apakah PT bisa dibubarkan tanpa likuidasi?
Tidak. Likuidasi wajib dilakukan sebelum status badan hukum dihapus.
๐ Butuh bantuan pembubaran PT dan likuidasi?ย
Hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani ( WhatsApp: +62 851-8685-0625 ) ย untuk layanan notaris dan konsultasi hukum perusahaan profesional.