Pembubaran PT Resmi Berdasarkan Permenkum 49 Tahun 2025ย 

Permenkum No 49 Tahun 2025 mengatur secara detail tata cara pembubaran Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, termasuk proses likuidasi dan penghapusan status badan hukum dari daftar perseroan.

Pembubaran PT harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Apa Itu Pembubaran PT?

Pembubaran PT adalah proses penghentian status badan hukum perseroan yang diikuti dengan proses likuidasi aset dan kewajiban perusahaan.

Setelah proses pembubaran selesai, PT dihapus dari daftar perseroan oleh Kementerian Hukum.

1. Alasan Pembubaran PT Menurut Permenkum 49/2025

PT dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:

โœ… A. Keputusan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat memutuskan pembubaran PT berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

โœ… B. Jangka Waktu PT Berakhir

Jika anggaran dasar menentukan jangka waktu tertentu dan waktu tersebut telah berakhir.

โœ… C. Putusan Pengadilan

Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran PT berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan.

โœ… D. Pailit dan Insolvensi

PT dapat dibubarkan jika dinyatakan pailit dan harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan atau berada dalam kondisi insolvensi.

โœ… E. Pencabutan Izin Usaha

Pembubaran dapat dilakukan jika izin usaha PT dicabut oleh instansi yang berwenang.

2. Tahapan Pembubaran PT Berdasarkan Permenkum 49/2025

๐Ÿ”ท 1. Keputusan Pembubaran

Pembubaran ditetapkan melalui:

๐Ÿ”ท 2. Penunjukan Likuidator

Likuidator bertugas:

๐Ÿ”ท 3. Pengumuman Pembubaran

Pembubaran harus diumumkan dalam surat kabar dan dicatat dalam daftar perseroan.

๐Ÿ”ท 4. Proses Likuidasi

Likuidasi meliputi:

๐Ÿ”ท 5. Penghapusan Status Badan Hukum

Setelah likuidasi selesai, status badan hukum PT dihapus dari daftar perseroan oleh Menteri Hukum.

3. Dokumen Pembubaran PT

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

4. Pembubaran PT karena Pailit

Dalam kepailitan:

5. Batas Waktu dan Pelaporan Pembubaran

Pembubaran dan perubahan data PT harus dilaporkan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta atau putusan pembubaran.

6. Risiko Jika Tidak Membubarkan PT Secara Resmi

Jika PT tidak dibubarkan secara resmi:

Kesimpulan

Permenkum No 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa pembubaran PT harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, mulai dari keputusan pembubaran, likuidasi, hingga penghapusan status badan hukum. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk menghindari risiko hukum dan tanggung jawab direksi di masa depan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

โ“ Apakah pembubaran PT harus melalui RUPS?

Jika pembubaran berdasarkan keputusan pemegang saham, maka wajib melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS.

โ“ Berapa lama proses pembubaran PT?

Durasi tergantung kompleksitas aset, utang, dan proses likuidasi.

โ“ Apakah PT bisa dibubarkan tanpa likuidasi?

Tidak. Likuidasi wajib dilakukan sebelum status badan hukum dihapus.


๐Ÿ‘‰ Butuh bantuan pembubaran PT dan likuidasi?ย 

Hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani ( WhatsApp: +62 851-8685-0625 ) ย untuk layanan notaris dan konsultasi hukum perusahaan profesional.