Mengenal Peran & Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dalam setiap transaksi properti, baik jual beli tanah, hibah, maupun pembagian waris, kehadiran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dokumen yang dibuat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu PPAT, serta peran dan fungsi utamanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPAT, dasar hukum, hingga kewenangannya dalam sistem pertanahan di Indonesia.
Apa Itu PPAT?
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Tugas utama PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dengan kata lain, setiap transaksi peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, wajib dibuat dengan akta PPAT agar sah secara hukum.
Dasar Hukum & Kewenangan PPAT
Beberapa dasar hukum yang mengatur profesi PPAT antara lain:
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala BPN RI terkait pelaksanaan tugas PPAT
Kewenangan PPAT meliputi:
Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Membuat akta hibah tanah/bangunan
Membuat akta tukar-menukar tanah
Membuat akta pembagian hak bersama
Membuat akta pemasukan tanah ke dalam perusahaan
Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Peran Penting PPAT dalam Transaksi Properti
Menggunakan jasa PPAT dalam transaksi properti memberikan manfaat penting, antara lain:
Menjamin keabsahan dokumen – setiap akta PPAT memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik.
Mempermudah proses balik nama sertifikat – akta PPAT menjadi dasar pendaftaran perubahan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menghindari sengketa di kemudian hari – transaksi yang dibuat di hadapan PPAT memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
PPAT vs Notaris – Apa Bedanya?
Banyak orang masih bingung membedakan notaris dan PPAT. Meski keduanya pejabat umum, kewenangan mereka berbeda:
Notaris berwenang membuat akta otentik dalam berbagai bidang hukum perdata, seperti pendirian PT, perjanjian, dan legalisasi.
PPAT khusus berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, perlu diketahui bahwa banyak notaris juga merangkap sebagai PPAT sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan terpadu.
PPAT adalah pejabat yang berperan penting dalam memastikan legalitas transaksi tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan menggunakan jasa PPAT, setiap transaksi properti tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih aman dan terlindungi dari potensi sengketa.
Jika Anda sedang membutuhkan layanan PPAT di Jakarta, termasuk pembuatan AJB, hibah, waris, atau hak tanggungan, Anda dapat menghubungi Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn yang berlokasi di Jakarta Pusat.