Mengenal Peran & Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam setiap transaksi properti, baik jual beli tanah, hibah, maupun pembagian waris, kehadiran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dokumen yang dibuat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu PPAT, serta peran dan fungsi utamanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPAT, dasar hukum, hingga kewenangannya dalam sistem pertanahan di Indonesia.

Apa Itu PPAT?

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Tugas utama PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dengan kata lain, setiap transaksi peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pemasukan ke dalam perusahaan, dan pembagian hak bersama, wajib dibuat dengan akta PPAT agar sah secara hukum.

Dasar Hukum & Kewenangan PPAT

Beberapa dasar hukum yang mengatur profesi PPAT antara lain:

Kewenangan PPAT meliputi:

Peran Penting PPAT dalam Transaksi Properti

Menggunakan jasa PPAT dalam transaksi properti memberikan manfaat penting, antara lain:

PPAT vs Notaris – Apa Bedanya?

Banyak orang masih bingung membedakan notaris dan PPAT. Meski keduanya pejabat umum, kewenangan mereka berbeda:

Namun, perlu diketahui bahwa banyak notaris juga merangkap sebagai PPAT sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan terpadu.


PPAT adalah pejabat yang berperan penting dalam memastikan legalitas transaksi tanah dan bangunan di Indonesia. Dengan menggunakan jasa PPAT, setiap transaksi properti tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih aman dan terlindungi dari potensi sengketa.

Jika Anda sedang membutuhkan layanan PPAT di Jakarta, termasuk pembuatan AJB, hibah, waris, atau hak tanggungan, Anda dapat menghubungi Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn yang berlokasi di Jakarta Pusat.