Pentingnya Akta PPAT untuk Balik Nama Sertifikat di BPN

Proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan adalah langkah penting dalam setiap transaksi properti, baik itu jual beli, hibah, maupun waris. Namun, balik nama tidak bisa dilakukan begitu saja. Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi agar peralihan hak tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengapa Akta PPAT Wajib untuk Balik Nama Sertifikat?

Akta PPAT merupakan dokumen otentik yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah atau bangunan. Tanpa akta PPAT, BPN tidak akan memproses balik nama karena tidak ada bukti sah mengenai peralihan hak yang terjadi.

Beberapa contoh peralihan hak yang membutuhkan akta PPAT:

Proses Balik Nama Sertifikat dengan Akta PPAT

Manfaat Mengurus Balik Nama dengan Akta PPAT

Jika Anda membutuhkan layanan balik nama sertifikat di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, Anda dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn. Kantor ini berpengalaman dalam menangani berbagai akta peralihan hak tanah dan bangunan, serta siap membantu Anda hingga sertifikat resmi terbit atas nama baru.