Pentingnya Akta PPAT untuk Balik Nama Sertifikat di BPN
Proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan adalah langkah penting dalam setiap transaksi properti, baik itu jual beli, hibah, maupun waris. Namun, balik nama tidak bisa dilakukan begitu saja. Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi agar peralihan hak tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengapa Akta PPAT Wajib untuk Balik Nama Sertifikat?
Akta PPAT merupakan dokumen otentik yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah atau bangunan. Tanpa akta PPAT, BPN tidak akan memproses balik nama karena tidak ada bukti sah mengenai peralihan hak yang terjadi.
Beberapa contoh peralihan hak yang membutuhkan akta PPAT:
Jual beli tanah/bangunan → menggunakan Akta Jual Beli (AJB).
Hibah tanah/bangunan → menggunakan Akta Hibah.
Waris → menggunakan Akta Pembagian Hak Waris.
Penyertaan modal ke perusahaan → menggunakan Akta Pemasukan ke Perusahaan.
Proses Balik Nama Sertifikat dengan Akta PPAT
Pembuatan akta di hadapan PPAT
Penjual dan pembeli (atau pihak terkait) menandatangani akta sesuai jenis peralihan hak.Penyerahan dokumen ke BPN
Dokumen meliputi: akta PPAT, sertifikat asli, KTP para pihak, bukti bayar BPHTB dan PPh (untuk jual beli), serta dokumen pendukung lainnya.Pendaftaran di BPN
BPN memproses dan mencatat peralihan hak ke sertifikat baru atas nama pemilik baru.Terbit sertifikat dengan nama baru
Setelah proses selesai, sertifikat tanah atau bangunan resmi tercatat atas nama pihak yang berhak.
Manfaat Mengurus Balik Nama dengan Akta PPAT
Kepastian hukum: Sertifikat diakui sah dan tidak menimbulkan sengketa.
Keamanan transaksi: Akta PPAT melindungi hak para pihak.
Proses lancar di BPN: Tanpa akta PPAT, BPN tidak akan menerima permohonan balik nama.
Jika Anda membutuhkan layanan balik nama sertifikat di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat, Anda dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn. Kantor ini berpengalaman dalam menangani berbagai akta peralihan hak tanah dan bangunan, serta siap membantu Anda hingga sertifikat resmi terbit atas nama baru.