Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah:
Apakah Masih Bisa dan Bagaimana Prosedurnya?
Selama ini banyak orang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri yang sudah menikah bisa membuat perjanjian perkawinan secara sah di hadapan notaris.
Apa itu perjanjian pasca nikah? Mengapa penting? Dan bagaimana proses pengurusannya?
🟩Apa Itu Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah?
Perjanjian perkawinan pasca nikah adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri yang dibuat setelah pernikahan berlangsung dan disahkan oleh notaris, kemudian didaftarkan ke instansi pemerintah agar memiliki kekuatan hukum.
Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan, terutama dalam hal:
Pemisahan harta pribadi dan harta bersama
Pengelolaan aset dan tanggung jawab utang
Pengaturan waris dan hibah
Perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau kematian
Hak kepemilikan atas tanah untuk pasangan WNI–WNA
🟩Dasar Hukum Perjanjian Pasca Nikah
Sebelum tahun 2015, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum menikah. Namun, sejak terbitnya:
📌 Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015,
Pasangan suami istri diperbolehkan untuk menyusun perjanjian kapan pun setelah menikah, selama keduanya sepakat dan menandatangani di hadapan notaris.
🟩Alasan Penting Membuat Perjanjian Pasca Nikah
✅ Suami istri ingin memisahkan harta untuk perlindungan usaha atau aset pribadi
✅ Salah satu pasangan memiliki risiko utang atau kegiatan bisnis tertentu
✅ Untuk kebutuhan pengajuan kredit, investasi, atau pembelian aset
✅ Pasangan WNI–WNA ingin memiliki hak atas tanah secara sah
✅ Mempersiapkan warisan agar tidak menimbulkan sengketa keluarga
🟩Isi yang Umum Dicantumkan dalam Perjanjian Pasca Nikah
Pemisahan harta sebelum dan selama pernikahan
Pengelolaan penghasilan masing-masing pihak
Perlindungan terhadap harta warisan atau hibah
Pembagian aset jika terjadi perceraian
Ketentuan tentang utang dan tanggung jawab pribadi
🟩Prosedur Membuat Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah
Konsultasi ke Notaris
Anda dan pasangan akan menjelaskan kondisi, tujuan, dan isi yang ingin diatur dalam perjanjian.Penyusunan Akta Perjanjian
Notaris akan membuat draft dan memastikan semua klausul sesuai hukum.Penandatanganan Dokumen di Hadapan Notaris
Kedua belah pihak menandatangani perjanjian dengan disaksikan secara resmi.Pendaftaran Dinas Dukcapil
Perjanjian didaftarkan di Kantor Catatan Sipil.
🟩Apakah Perjanjian Ini Berlaku Surut?
🔺 Tidak. Perjanjian perkawinan pasca nikah tidak berlaku surut. Artinya, isi perjanjian hanya berlaku untuk hal-hal yang terjadi setelah tanggal perjanjian ditandatangani, bukan untuk kejadian sebelumnya.
🟩Layanan Jasa Perjanjian Pasca Nikah – Fitri Budiani, SH., MKn.
Kami melayani pembuatan perjanjian pasca nikah resmi untuk pasangan yang sudah menikah, baik WNI–WNI maupun WNI–WNA.
📌 Layanan meliputi:
Konsultasi dan review kebutuhan hukum
Penyusunan akta notaris yang sah
Penandatanganan resmi
Pendaftaran ke instansi terkait
Layanan cepat, rahasia terjamin, dan profesional
🟩Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Perjanjian perkawinan pasca nikah merupakan solusi hukum yang fleksibel dan sah, untuk melindungi hak-hak pasangan dalam pernikahan. Dengan proses yang legal melalui notaris, Anda dan pasangan dapat mengatur pengelolaan harta, keuangan, dan warisan secara tertib dan adil.
Jangan tunggu sampai terjadi masalah. Segera konsultasikan kebutuhan Anda ke Kantor Notaris Fitri Budiani di Jakarta Pusat untuk membuat perjanjian perkawinan yang aman, sah, dan mengikat secara hukum.