Surat kuasa adalah suatu bentuk persetujuan di mana seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas namanya. Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer, Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.
Jadi, secara umum surat kuasa adalah sebuah dokumen yang memberikan otoritas kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi wewenang. Ini dikarenakan pihak pemberi wewenang saat ini tidak mampu melakukannya sendiri. Pihak lain ini dapat berupa pengacara, keluarga, atau individu lain yang terkait.
Fungsi surat kuasa :
Memberikan wewenang: Surat kuasa memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.
Meningkatkan efisiensi: Surat kuasa memungkinkan pemberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, menandatangani dokumen, dan melakukan tindakan hukum tanpa harus hadir secara fisik.
Menghindari masalah hukum: Surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
Melindungi kepentingan: Surat kuasa membantu melindungi kepentingan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak yang terpercaya untuk melakukan urusan atas namanya.
Mempermudah urusan: Surat kuasa mempermudah urusan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya
SYARAT - SYARAT DOKUMEN
Sertipikat
KTP Pemilik Sertipikat (Jika sudah menikah ditambah KTP Pasangannya dan Akta Nikah)
KTP Penerima Kuasa
ALUR PROSES
Dokumen dikirimkan
Pembayaran 50%
Draft akta di kirimkan
Draft akta di setujui
Penjadwalan tanda tangan
Tanda tangan
Pelunasan Biaya
DOKUMEN YANG DI DAPAT
Salinan Akta