Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
SYARAT - SYARAT DOKUMEN
WNI : KTP, KK
WNA : Passport, KITAS
ALUR PROSES
Dokumen dikirimkan
Pembayaran 50%
Draft akta di kirimkan
Draft akta di setujui
Penjadwalan tanda tangan
Tanda tangan
Pelunasan Biaya
DOKUMEN YANG DI DAPAT
Salinan Akta
Fotokopi legalisir Akta (untuk kepentingan pencatatan KUA/Catatan Sipil)
Note : Notaris tidak melakukan Pendaftaran/pencatatan di KUA / Catatan Sipil
PERSYARATAN PENCATATAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN
-Untuk yang dibuat sebelum atau saat perkawinan:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
-Untuk yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
Buku nikah suami dan istri
-Untuk perjanjian perkawinan yang di buat di indonesia sedangkan perkawinan di catat di luar negeri atau negara lain:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) “Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
SYARAT - SYARAT DOKUMEN
WNI : KTP, KK
WNA : Passport, KITAS
Buku Nikah, Daftar Harta (Jika dalam ikatan perkawinan)
ALUR PROSES
Dokumen dikirimkan
Pembayaran 50%
Draft akta di kirimkan
Draft akta di setujui
Penjadwalan tanda tangan
Tanda tangan
Pelunasan Biaya
DOKUMEN YANG DI DAPAT
Salinan Akta
Fotokopi legalisir Akta (untuk kepentingan pencatatan KUA/Catatan Sipil)
Note : Notaris tidak melakukan Pendaftaran/pencatatan di KUA / Catatan Sipil
PERSYARATAN PENCATATAN PELAPORAN PERJANJIAN PERKAWINAN
-Untuk yang dibuat sebelum atau saat perkawinan:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
-Untuk yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
Buku nikah suami dan istri
-Untuk perjanjian perkawinan yang di buat di indonesia sedangkan perkawinan di catat di luar negeri atau negara lain:
Foto copy KTP
Foto copy KK
Foto copy akta notaris perjanjian kawin yang telah di legalisir
Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain