-LEGALISIR atau yang biasa disebut dengan istilah copy col adalah proses pencocokan dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya. Notaris akan memberikan cap/stempel dan paraf di setiap halaman fotocopy dan pada halaman paling belakang, Notaris akan memberikan tanda tangan serta keterangan bahwa dokumen fotocopy tersebut sama dengan dokumen asli yang diperlihatkan di hadapan Notaris.
-WAARMERKING adalah proses pendaftaran/register dokumen bawah tangan di buku khusus yang dibuat oleh Notaris, yang mana dokumen tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh Pihak/Para Pihak sebelumnya.
-LEGALISASI adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut biasanya dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak tetapi penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris hanya mengesahkan tandatangan pihak/para pihak bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sebuah metode untuk mengesahkan dokumen agar dapat digunakan di negara lain, yang diatur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses ini menyederhanakan legalisasi dokumen internasional dengan memberikan pengesahan resmi yang diakui oleh negara-negara anggota konvensi tersebut. Dengan adanya apostille, dokumen seperti akta kelahiran, ijazah, dan surat nikah dapat diakui keabsahannya tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit di kedutaan atau konsulat.
Fungsi dan Tujuan Apostille
Mempermudah Penggunaan Dokumen: Apostille memungkinkan dokumen untuk diakui secara internasional tanpa perlu proses yang panjang dan bertele-tele.
Meningkatkan Kepercayaan: Dengan adanya apostille, pihak yang menerima dokumen dapat yakin bahwa dokumen tersebut asli dan sah.
Menjaga Integritas Hukum: Apostille membantu menjaga keabsahan hukum dokumen di berbagai negara.
Proses Mendapatkan Apostille di Indonesia
Di Indonesia, proses pengajuan apostille dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen: Pastikan dokumen yang ingin diajukan sudah lengkap dan dalam keadaan sah. Dokumen tersebut biasanya perlu dilegalisir terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.
Legalisasi / waarmerking / legalisir: Lakukan proses dokumen di instansi terkait / notaris.
Pengajuan Apostille: Setelah legalisasi, ajukan permohonan apostille ke Kementerian Hukum dan HAM. Sertakan dokumen asli dan salinan yang diperlukan.
Dokumen yang Memerlukan Apostille
Beberapa jenis dokumen yang sering memerlukan apostille antara lain:
Akta kelahiran
Surat nikah
Ijazah dan transkrip pendidikan
Dokumen bisnis, seperti akta pendirian perusahaan
Surat kuasa